Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ)(Kompetensi Level 1)2025-05-27
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 dan Perubahannya No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah, Pasal 74 A menyatakan :
Semua sumber daya manusia pengadaan barang/jasa wajib memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa. Kompetensi ini dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat PBJ minimal tingkat dasar/level 1.
Sertifikasi pengadaan Barang/Jasa merupakan aspek penting dalam banyak organisasi dan bisnis. Memiliki sertifikasi ini tentunya dapat memberikan keuntungan kompetitif dan menjaga keberlanjutan operasional yang sehat.
Topik:
Membekali SDM PBJP dengan Standar Kompetensi PBJ level – 1 yaitu :
1. Pengantar Manajemen Rantai Pasok (Supply Chain Management).
2. Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. Melakukan Perencanaan PBJ level-1.
4. Melakukan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah level-1.
5. Mengelola Kontrak PBJP level-1 dan
6. Mengelola PBJP Secara Swakelola level-1.
Metode Program:
Metode program menggunakan Blended Learning yaitu kombinasi pembelajaran di dalam kelas dengan online
Peserta pelatihan:
Peserta berasal dari instansi pemerintah, departemen teknis maupun pemerintah daerah, serta kalangan swasta yang memiliki kepedulian/ hubungan kerja sebagai penyedia barang/jasa pemerintah.
Persyaratan Peserta Ujian:
• Pendidikan minimal SLTA/Sederajat.
• Mengikuti Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah-Level 1.
Catatan: Sertifikasi Tingkat Dasar masih dapat dipakai untuk melaksanakan tugas pengelola, sehingga yang telah memiliki Sertifikasi Tingkat Dasar tidak perlu mengikuti Sertifikasi PBJ Kompetensi level 1 (Pasal 32 peraturan LKPP No 7 tahun 2021).