Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ)(Kompetensi Level 1)2025-02-07
Registrations are closed
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 dan Perubahannya No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah, Pasal 74 A menyatakan :
Semua sumber daya manusia pengadaan barang/jasa wajib memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa. Kompetensi ini dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat PBJ minimal tingkat dasar/level 1.
Sertifikasi pengadaan Barang/Jasa merupakan aspek penting dalam banyak organisasi dan bisnis. Memiliki sertifikasi ini tentunya dapat memberikan keuntungan kompetitif dan menjaga keberlanjutan operasional yang sehat.